RIBA
DEFINISI
RIBA
Riba menurut
bahasa adalah nilai lebih atau tambahan (al-ziyadah), sedangkan menurut istilah
imam ibnu al-‘arabiy mendefinisikan riba sebagai semua tambahan yang tidak
disertai dengan adanya pertukaran kompensasi. Imam suyuthiy dalam tafsir
jalalain menyatakan, riba adalah tambahan yang di kenakan dalam
mu’ammalah,uang,maupun makanan,baik dalam kadar waktunya. Dalam kitab
al-jauharah al-naiyyirah,riba adalah akad batil dengan sifat tertentu.
HUKUM
RIBA
Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit
maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba; dan harta itu harus
dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya
berhak atas pokok hartanya saja. Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah
menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia
dipungut. Allah swt berfirman;
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat),
“Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya
larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya
apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya
(terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [QS Al Baqarah (2): 275]
Di dalam Kitab al-Mughniy, Ibnu Qudamah mengatakan, “Riba diharamkan
berdasarkan Kitab, Sunnah, dan Ijma’. Adapun Kitab, pengharamannya didasarkan
pada firman Allah swt,”Wa harrama al-riba” (dan Allah swt telah mengharamkan
riba) (Al-Baqarah:275) dan ayat-ayat berikutnya. Sedangkan Sunnah; telah
diriwayatkan dari Nabi saw bahwasanya beliau bersabda, “Jauhilah oleh kalian 7
perkara yang membinasakan”. Para shahabat bertanya, “Apa itu, Ya Rasulullah?”.
Rasulullah saw menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang
diharamkan Allah kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim,
lari dari peperangan, menuduh wanita-wanita Mukmin yang baik-baik berbuat
zina”. Juga didasarkan pada sebuah riwayat, bahwa Nabi saw telah melaknat orang
yang memakan riba, wakil, saksi, dan penulisnya”. [HR. Imam Bukhari dan Muslim]…Dan umat Islam telah berkonsensus mengenai keharaman riba.
JENIS-JENIS
RIBA
Riba terbagi
menjadi empat macam:
1.
riba nasiiah (riba jahiliyyah)
2.
riba fadlal
3.
riba qaradl
4.
riba yadd.
1.RIBA NASII’AH
Riba Nasii`ah adalah
tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada
tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas
keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru.Misalnya,siA
meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B; dengan perjanjian si B harus
mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2009; dan jika si B
menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2009),
maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari
total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas
keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru
karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang
disebut dengan riba nasii’ah.
Adapun dalil
pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;
الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
” Riba itu
dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu
Abbas]
Ibnu Abbas
berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw
bersabda:
آلاَ إِنَّمَا الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
“Ingatlah,
sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR
Muslim)
2.RIBA FADLAL
Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang
sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan
emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma
dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya
berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”. (HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra)
RIBA YADD
Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran
barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran
uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima.
Larangan riba yadd ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Emas dengan
emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali
dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan
kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)
الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Perak dengan
emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan; gandum dengan gandum riba kecuali
dengan dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma
dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan“. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz IV, hal. 13]
RIBA QORDL
Riba qaradl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada
kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi
pinjaman.
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia
berkata, ““Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan
Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau
berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila
engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu
berupa rumput kering, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima.
Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]
HIKMAH DIHARAMKANNYA RIBA
Hikmah pengharaman riba :
1.
Riba berarti perbuatan mengambil
harta orang lain tanpa hak. Nabi SAW bersabda: "Bahwa kehormatan harta
manusia, sama dengan kehormatan darahnya.“ Oleh karena itu mengambil harta
orang lain tanpa hak, sudah pasti haramnya.
2.
Riba dapat melemahkan kreatifitas
manusia untuk berusaha atau bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa
dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun
berjangka, maka dia akan memudahkan cara mencari penghidupan, tidak mau
menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Hal
semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal
yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia 100% ditentukan oleh
jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.(hikmah ini pasti
dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).
3.
Riba menghilangkan nilai kebaikan
dan keadilan dalam hutang piutang. Keharaman riba membuat jiwa manusia menjadi
suci dari sifat lintah darat. Kalau riba diharamkan, seseorang akan merasa
senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi
kalau riba itu dihalalkan, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan.
(ini hikmah dari segi etika/akhlak).
4.
Pada umumnya pemberi piutang
adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka
pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya
untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Padahal tidak
layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (ini ditinjau dari
segi sosial).
BANK
PENGERTIAN BANK
Masyarakat
pada umumnya telah mengetahui bahwa bank itu adalah temoat menabung,menyimpan
uang ataupun meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan.menurut
undang-undangno.10 tahun 1998,tentang perbankan menyatakan, bak adalah badan usaha
yang menghimpun data dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan
kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat yang banyak.
TUJUAN BANK
Tujuan bank adalah menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesajahteraan rakyat banyak.
FUNGSI BANK
Fungsi
perbankan indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayanan jasa
dalam lalulintas pembayaran dana peredaran uang di masyarakat
Jika
fungsi di atas di klasifikasikan lagi maka fungsi bank di bagi menjadi fungsi
utama dan fungsi tambahan
A.fungsi
utama
1.
penghimpunan dana
2.
pembiyaan
3.
peningkatan faedah dari dana masyarakat
4.
penanggungan resiko
B.fungsi
tambahan
1.
memberikan fasilitas pengiriman uang
2.
pengunaan cek
3.
memberikan generasi bank
BANK ISLAM
PENGERTIAN
BANK ISLAM
Bank Islam adalah bank yang yang tata cara beroperasinya didasarkan pada
tata cara bermu’malat sesuai ajaran agama Islam, dan berbeda dengan Bank konvensional atau Bank non-Islam.
Adapun istilah muamalat menurut Abd. Wahab Khallaf, adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan
manusia dengan manusia, baik hubungan pribadi maupun antara perorangan dengan
masyarakat.
Muamalat seperti yang dimaksud dalam pengertian Bank Islam, meliputi
kegiatan jual beli (ba’y);
piutang (qara’ah); gadai (rahn); memindahkan utang (hawalah), bagi untung dalam
perdagangan (tijarah);
jaminan (dhaman) persekutuan (syirkah), dan selainnya. Berkenaan dengan itu, maka Bank
Muamalah sebagaimana yang didirikan di berbagai daerah, dapat pula disebut Bank
Islam.
Selain sebutan Bank Islam, biasa juga disebut sebagai Bank Muamalah, dan
Bank Syari’ah, yakni suatu bank yang beroperasi di atas ajaran dasar Islam
(syariah). Secara akademik, pengertian Bank Islam dan Syari’ah memang mempunyai
pengertian yang berbeda. Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan
Bank Syariah, tetap mempunyai pengertian yang sama.
PERBEDAAN
ANTARA BANK KONVESIONAL DAN BANK ISLAM
Bank Syariah
|
Bank Konvesional
|
1. Melakukan
investasi-investasi yang halal saja.
|
1. Investasi
yang halal dan haram.
|
2. Berdasarkan prinsip
bagi hasil
3. Besarnya
disepakati pada waktu akad dengan berpedoman kepada kemungkinan untung rugi.
4. Besar rasio
didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
5. Rasio tidak berubah
selama akad masih berlaku
6. Kerugian ditanggung
bersama
7. Jumlah pembagian
laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan
8. Eksistensi tidak ada
yang meragukan keabsahan bagi hasil.
|
2. Memakai
perangkat bunga
· 3. Besarnya disepakati
pada waktu akad dengan asumsi akan selalu untung
· 4. Besarny presentase
didasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan
· 5. Bunga dapat
mengambang dan besarnya naik turun
· 6. Pembayaran bunga
besarnya tetap tanpa pertimbangan untung rugi
· 7. Jumlah bunga tidak
meningkat sekalipun keuntungan meningkat
8. Eksistensi bunga
diragukan
|
9. Berorientasi pada
keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia
akhirat
|
9. Profit
oriented
|
10. Hubungan dengan
nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
|
10.Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur.
|
11. Penghimpunan dan
penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
|
11. Tidak
terdapat dewan sejenis
|
JASA PERBANKAN
Bank syariah dapat melakukan berbagaiz pelayanan jasa perbankan kepada
nasabah dengan mendapat imbalanberupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan
tersebut antara lain berupa sharaf(jual beli valuta asing) dan ijarah (sewa)
ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI
Asuransi adalah slaah satu bentuk pengadilan
risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak
ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
TUJUAN ASURANSI
1.
Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita
satu pihak.
2.
Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan
pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang
memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3.
Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang
jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri
kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
4.
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan
jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5.
Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan
dikembalikan
dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6.
Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat
berfungsi (bekerja)
berfungsi (bekerja)
ASURANSI ISLAM
Asuransi islam atau asuransi takaful adalah
sebuah lembaga atau perusahaan asuransi yang menjalakan prinsip takaful yaiut
saling memikul resiko di antara sesama orang, sehingga antara satu dengan yang
lain saling menjadi penanggungan atas rasiko yang muncul. Saling pikul resiko
ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan.
Munculnya asuransi syariah memberikan
alternatif bagi umat islam di indonesia dan dunia. Untukmenghindari tiga faktor
yaitu gharar,maisir, dan riba yang meragukan umat islam, insyallah telah
tereliminasi dengan sistem syariah, walaupun fungsi asuransinya sama. Dana
asuransi syariah juga tidak di investasikan ke bank konvensional, melaikan
ditempatkan di bank-bank syariah. Dengan begitu,tidak ada lagi unsur riba, tapi
dengan prinsip bagi hasil atau mudharabah
Produksi
asuransi takaful :
A.
Takaful dana investasi
B.
Takaful kecelakaan siswa
C.
Takaful dana haji
D.
Takaful al-khairat
E.
Takaful dana siswa
F.
Takaful majlis ta’lim
G.
Takaful wisata dan perjalanan
H.
Takaful kecelakaan diri kumpulan
Ada
beberapa hukum tentang penggunaan asuransi sebagai berikut.ikhtilaf sebagian
ulama yang membolehkan asuransi.
A.pendapat
pertama,mengharamkan
Pendapat
ini dikemukan oleh sayyid sabiq,yusuf qordhawi. Alasan-alasan yang mereka
kemukakan ialah :
1.
Asuransi sama dengan judi
2.
Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti
3.
Asuransi mengandung unsur riba/renten
4.
Asuransi termasuk jual beli/tukar menukar mata
uang tidak tunai
B.pendapat
kedua,membolehkan
Pendapat
kedua dikemukakan oleh abd.wahab khalaf(dalam ushul fiqih),mustafa akhmad zarqa,muhammad
yusuf musa. Mereka berasalan sebagai berikut
1.
Tidak ada nas(al-qur’an dan sunah) yang
melarang asuransi
2.
Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak
3.
Saling mnguntungkan kedua belah pihak
4.
Asuransi termasuk akad mudharabah
5.
Saling tolong-menolong
C.pendapat
ketiga,asuransi sosial boleh dan komersial haram
Pendapat ketiga ini dianut
antara lain oleh muhammad abdu zahrah(guru besar alasan islam pada universitas
cairo).Alasan kelompok ini sama dengan kelompok pertama asuransi yang bersifat
komersial(haram) dana sama pula dengan alasan kelopok kedua,dalam asuransi yang
bersifat sosial(boleh).Alasan golongan ini yang mengatakan asuransi syubhat
adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu