Friday, September 13, 2013

Penjelasan tentang Riba, Bank dan Asuransi




RIBA

DEFINISI RIBA
         Riba menurut bahasa adalah nilai lebih atau tambahan (al-ziyadah), sedangkan menurut istilah imam ibnu al-‘arabiy mendefinisikan riba sebagai semua tambahan yang tidak disertai dengan adanya pertukaran kompensasi. Imam suyuthiy dalam tafsir jalalain menyatakan, riba adalah tambahan yang di kenakan dalam mu’ammalah,uang,maupun makanan,baik dalam kadar waktunya. Dalam kitab al-jauharah al-naiyyirah,riba adalah akad batil dengan sifat tertentu.

HUKUM RIBA
Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja. Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman;

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [QS Al Baqarah (2): 275]

Di dalam Kitab al-Mughniy, Ibnu Qudamah mengatakan, “Riba diharamkan berdasarkan Kitab, Sunnah, dan Ijma’. Adapun Kitab, pengharamannya didasarkan pada firman Allah swt,”Wa harrama al-riba” (dan Allah swt telah mengharamkan riba) (Al-Baqarah:275) dan ayat-ayat berikutnya. Sedangkan Sunnah; telah diriwayatkan dari Nabi saw bahwasanya beliau bersabda, “Jauhilah oleh kalian 7 perkara yang membinasakan”. Para shahabat bertanya, “Apa itu, Ya Rasulullah?”. Rasulullah saw menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, menuduh wanita-wanita Mukmin yang baik-baik berbuat zina”. Juga didasarkan pada sebuah riwayat, bahwa Nabi saw telah melaknat orang yang memakan riba, wakil, saksi, dan penulisnya”. [HR. Imam Bukhari dan Muslim]…Dan umat Islam telah berkonsensus mengenai keharaman riba.
                                                                                                             
JENIS-JENIS RIBA
Riba terbagi menjadi empat macam:
   1.       riba nasiiah (riba jahiliyyah)
   2.       riba fadlal
   3.       riba qaradl
   4.       riba yadd.

1.RIBA NASII’AH
Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru.Misalnya,siA meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B; dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2009; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.
Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;
الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
” Riba itu dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas]
Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda:
آلاَ إِنَّمَا الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim)

2.RIBA FADLAL
Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”. (HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra)

RIBA YADD
Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima. Larangan riba yadd ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ

“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)

الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ

“Perak dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan; gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan“. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz IV, hal. 13]

RIBA QORDL
Riba qaradl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman.

Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, ““Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput ker­ing, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]

HIKMAH DIHARAMKANNYA RIBA
Hikmah pengharaman riba :
1.       Riba berarti perbuatan mengambil harta orang lain tanpa hak. Nabi SAW bersabda: "Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya.“ Oleh karena itu mengambil harta orang lain tanpa hak, sudah pasti haramnya.
2.       Riba dapat melemahkan kreatifitas manusia untuk berusaha atau bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan cara mencari penghidupan, tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia 100% ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.(hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).
3.       Riba menghilangkan nilai kebaikan dan keadilan dalam hutang piutang. Keharaman riba membuat jiwa manusia menjadi suci dari sifat lintah darat. Kalau riba diharamkan, seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (ini hikmah dari segi etika/akhlak).
4.       Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Padahal tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (ini ditinjau dari segi sosial).

BANK
PENGERTIAN BANK
Masyarakat pada umumnya telah mengetahui bahwa bank itu adalah temoat menabung,menyimpan uang ataupun meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan.menurut undang-undangno.10 tahun 1998,tentang perbankan menyatakan, bak adalah badan usaha yang menghimpun data dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat yang banyak.

TUJUAN BANK
 Tujuan bank adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesajahteraan rakyat banyak.

FUNGSI BANK
Fungsi perbankan indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayanan jasa dalam lalulintas pembayaran dana peredaran uang di masyarakat
Jika fungsi di atas di klasifikasikan lagi maka fungsi bank di bagi menjadi fungsi utama dan fungsi tambahan
A.fungsi utama
   1.       penghimpunan dana
   2.       pembiyaan
   3.       peningkatan faedah dari dana masyarakat
   4.       penanggungan resiko

B.fungsi tambahan
   1.       memberikan fasilitas pengiriman uang
   2.       pengunaan cek
   3.       memberikan generasi bank

BANK ISLAM
PENGERTIAN BANK ISLAM
Bank Islam adalah bank yang yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermu’malat sesuai ajaran agama Islam, dan berbeda dengan Bank konvensional atau Bank non-Islam. Adapun istilah muamalat menurut Abd. Wahab Khallaf, adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik hubungan pribadi maupun antara perorangan dengan masyarakat.
Muamalat seperti yang dimaksud dalam pengertian Bank Islam, meliputi kegiatan jual beli (ba’y); piutang (qara’ah); gadai (rahn); memindahkan utang (hawalah), bagi untung dalam perdagangan (tijarah); jaminan (dhaman) persekutuan (syirkah), dan selainnya. Berkenaan dengan itu, maka Bank Muamalah sebagaimana yang didirikan di berbagai daerah, dapat pula disebut Bank Islam.
Selain sebutan Bank Islam, biasa juga disebut sebagai Bank Muamalah, dan Bank Syari’ah, yakni suatu bank yang beroperasi di atas ajaran dasar Islam (syariah). Secara akademik, pengertian Bank Islam dan Syari’ah memang mempunyai pengertian yang berbeda. Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah, tetap mempunyai pengertian yang sama.

PERBEDAAN ANTARA BANK KONVESIONAL DAN BANK ISLAM
Bank Syariah
Bank Konvesional
   1.    Melakukan investasi-investasi yang halal saja.
    1.     Investasi yang halal dan haram.
   2.    Berdasarkan prinsip bagi hasil         
   3.      Besarnya disepakati pada waktu akad dengan berpedoman kepada kemungkinan untung rugi.  
   4.   Besar rasio didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
   5.    Rasio tidak berubah selama akad masih berlaku
   6.    Kerugian ditanggung bersama
   7.    Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan
   8.     Eksistensi tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
    2.     Memakai perangkat bunga
·  3.    Besarnya disepakati pada waktu akad dengan  asumsi akan selalu untung
·  4.     Besarny presentase didasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan
·  5.    Bunga dapat mengambang dan besarnya naik turun
· 6.    Pembayaran bunga besarnya tetap tanpa pertimbangan untung rugi
· 7.     Jumlah bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan meningkat
   8.  Eksistensi bunga diragukan
   9. Berorientasi pada keuntungan (profit oriented)    dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat
    9.     Profit oriented
  10. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
  10.Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur.
   11. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
    11.     Tidak terdapat dewan sejenis

JASA PERBANKAN
Bank syariah dapat melakukan berbagaiz pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalanberupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa sharaf(jual beli valuta asing) dan ijarah (sewa)

ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI

Asuransi adalah slaah satu bentuk pengadilan risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.

TUJUAN ASURANSI

   1.       Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
   2.       Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan  pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
   3.       Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
   4.       Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
   5.       Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan
     dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
   6.       Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat
     berfungsi (bekerja)

ASURANSI ISLAM

Asuransi islam atau asuransi takaful adalah sebuah lembaga atau perusahaan asuransi yang menjalakan prinsip takaful yaiut saling memikul resiko di antara sesama orang, sehingga antara satu dengan yang lain saling menjadi penanggungan atas rasiko yang muncul. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan.

Munculnya asuransi syariah memberikan alternatif bagi umat islam di indonesia dan dunia. Untukmenghindari tiga faktor yaitu gharar,maisir, dan riba yang meragukan umat islam, insyallah telah tereliminasi dengan sistem syariah, walaupun fungsi asuransinya sama. Dana asuransi syariah juga tidak di investasikan ke bank konvensional, melaikan ditempatkan di bank-bank syariah. Dengan begitu,tidak ada lagi unsur riba, tapi dengan prinsip bagi hasil atau mudharabah
Produksi asuransi takaful :

A.      Takaful dana investasi
B.      Takaful kecelakaan siswa
C.      Takaful dana haji
D.      Takaful al-khairat
E.       Takaful dana siswa
F.       Takaful majlis ta’lim
G.     Takaful wisata dan perjalanan
H.      Takaful kecelakaan diri kumpulan


HUKUM PRINSIP DASAR ASURANSI
Ada beberapa hukum tentang penggunaan asuransi sebagai berikut.ikhtilaf sebagian ulama yang membolehkan asuransi.

A.pendapat pertama,mengharamkan
Pendapat ini dikemukan oleh sayyid sabiq,yusuf qordhawi. Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah :
1.       Asuransi sama dengan judi
2.       Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti
3.       Asuransi mengandung unsur riba/renten
4.       Asuransi termasuk jual beli/tukar menukar mata uang tidak tunai

B.pendapat kedua,membolehkan
Pendapat kedua dikemukakan oleh abd.wahab khalaf(dalam ushul fiqih),mustafa akhmad zarqa,muhammad yusuf musa. Mereka berasalan sebagai berikut
1.       Tidak ada nas(al-qur’an dan sunah) yang melarang asuransi
2.       Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak
3.       Saling mnguntungkan kedua belah pihak
4.       Asuransi termasuk akad mudharabah
5.       Saling tolong-menolong

C.pendapat ketiga,asuransi sosial boleh dan komersial haram
                Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh muhammad abdu zahrah(guru besar alasan islam pada universitas cairo).Alasan kelompok ini sama dengan kelompok pertama asuransi yang bersifat komersial(haram) dana sama pula dengan alasan kelopok kedua,dalam asuransi yang bersifat sosial(boleh).Alasan golongan ini yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu



Popular Posts

Twitter

Info Beasiswa

 

© 2013 comunireal. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top